Insiden Pasuruan seharusnya menjadi pelajaran yang terakhir yang terjadi. Bahwa sesuai dengan tuntunan ajaran Islam, yang namanya zakat tidak baik disalurkan langsung dari muzaqi (pemberi zakat) ke mustahik (penerima zakat). Tetapi justru melalui Amil Zakat yang memang tugasnya menyalurkan zakat. Sebab, zakat itu tujuannya bukan memberi makan untuk 1-2 hari, tetapi untuk mensejahterakan.
Apakah penyaluran zakat secara pribadi, dan akhirnya terjadi insiden, justru jatuhnya menjadi haram?
Mungkin niatnya yang mulia memberikan zakat kepada orang miskin, tapi cara (pemberiannya) juga harus mulia dan bermartabat. Dalam hal ini bukan ibadahnya menjadi haram, tetapi caranya kurang bermartabat pameran kemiskinan sudah bukan waktunya lagi. Zakat di sini bukan lagi bertujuan mensejahterakan.
Mengapa tidak mensejahterakan?
Karena para mustahik dipamerkan, dikumpulkan untuk mendapatkan dana hanya sejumlah Rp30 ribu. Kan kurang baik, zakat seakan hanya menggugurkan kewajiban untuk membantu yang miskin tapi caranya tidak bermartabat. Padahal sekali lagi saya tekankan, tujuan zakat adalah mengeliminir masalah kemiskinan, dan mensejahterakan masyarkat.
Apa sebenarnya maksud zakat untuk mensejahterakan?
Ya, zakat dapat mensejahterakan itu artinya kompleks. Membuat masyarakat sejahtera karena zakat tidak bisa dilakukan individu tetapi harus secara kelembagaan. Contohnya adalah badan amil zakat, yang tugasnya seharusnya didukung oleh pemerintah agar bisa melakukan tugasnya dengan baik. Pemerintah harus memberi contoh bahwa mereka memberikan zakat melalui amil zakat, bupati menyalurkan zakat lewat Bazda, Gubernur melalui Bazda provinsi. Jika Amil-amil yang amanah, Insya Allah mampu mengatasi masalah tersebut
Jadi zakat yang disalurkan melalui amil akan mensejahterakan? Bagaimana caranya?
Lembaga Amil Zakat, tentu tidak akan sekedar membagikan sakat senilai misalnya Rp30 ribu, atau Rp50 ribu per orang. Tetapi Amil zakat akan memberikan modal kepada para mustahik untuk bisa berkembang. Pada zaman Nabi dulu kan zakat ditujukan untuk memberikan kail, bukan memberikan ikan, nantinya si mustahik akan mengembangkan zakatnya.
Apakah amil zakat di Indonesia sudah melakukan hal tersebut?
Saat ini arahnya sudah ke sana, kami akan menetapkan standar tujuan Badan Amil Zakat itu untuk mensejahterakan rakyat dengan cara memberikan modal untuk dikembangkan. Contohnya adalah di Tangerang ada penjahit yang punya kemampunan menjahit, tapi tak punya modal. Baznas memberikan mesin jahit, dan dia bisa berkembang. Bantuan yang sudah diberikan bisa dikembalikan, karena prinsipnya untuk pendidikan.
Tapi mengapa belum ada sosialisasi memadai tentang tujuan dan fungsi Baznas tersebut?
Jika tidak ada insiden di Pasuruan, mungkin tidak akan ada yang peduli tentang pentingnya penyaluran zakat. Sejauh ini Baznas telah menerapkan penggunakan zakat untuk membangun. Misalnya membangun rumah sehat, ataupun rumah sakit gratis di Jogja, dan NAD.
Lalu bagaimana perkembangan RUU Zakat?
Ya, masing-masing pihak baik Pemerintah melalui Depag, Baznas, dan DPR sudah menyusun draf RUU Zakat sebagai revisi UU Zakat tahun 1959. Usulannya sudah kongkret kok, dan saat ini sudah masuk ke Badan legislasi (Baleg) DPR. Tetapi memang wallahu ‘alam kapan waktu pembahasannya. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa dimulai karena tahun depan, semua pihak pasti fokus ke politik
Poin apa yang paling penting dalam RUU tersebut?
Pertama, tentang struktur organisasi Baznas dari tingkat nasional hingga daerah. Lalu adanya pihak yang berperan menjadi pengawas kegiatan Baznas. tetapi sampai saat ini belum final siapa yang akan menjadi regulator, dan siapa yang menjadi pengawas. Poin yang juga penting adalah bagaimana membuat zakat dapat mengurangi pajak. Seperti yang telah dilakukan di Malaysia sejak tahun 2001, luar biasa hasilnya. (DW/X-4)
Zakat Harus Dikelola Negara
Selasa, 15 Juli 2008 pukul 19:37:00
JAKARTA– Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Prof Didin Hafidhuddin mengimbau masyarakat menyalurkan zakatnya melalui badan penghimpun (amil) zakat yang ada, menyusul musibah yang terjadi pada kegiatan pembagian zakat di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Hal itu dilakukan untuk mencegah kejadian yang sama terulang.“Kami sangat prihatin dengan kejadian yang menyebabkan 21 orang meninggal dunia karena berdesak-desakan itu. Ini terjadi karena para ‘muzakki’ (pemberi zakat, red) selalu ingin secara langsung menyalurkan zakatnya kepada ‘mustahiq’,” katanya di Jakarta, Selasa (16/9).
Padahal, dia menjelaskan, menurut petunjuk Alquran dalam surat At-Taubah:60-63 dan beberapa hadis nabi menyebutkan, zakat seharusnya disalurkan melalui amil zakat yang amanah dan profesional. “Karena zakat bukanlah untuk memberi makan sehari atau dua hari, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin secara berkesinambungan. Lain dengan infaq,” katanya.
Lagi pula, katanya, saat ini sudah banyak lembaga amil zakat profesional yang sudah mendapatkan akreditasi dari pemerintah dan bisa dipercaya untuk menyalurkan zakat dari masyarakat pemberi zakat (muzakki) kepada fakir miskin yang membutuhkan zakat (mustahiq).
“Setiap tahun, zakat yang terhimpun di Baznas pusat sekitar Rp30 miliar. Dana ini digunakan untuk berbagai program termasuk pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana dan pemberdayaan ekonomi,” kata Direktur Eksekutif Baznas Emmy Hamidiyah.
zakat melalui badan-badan tersebut.
yang membutuhkan. Namun, menurut dia, hal itu terjadi bukan karena masyarakat belum mempercayai profesionalitas kinerja badan-badan amil zakat yang ada.
“Saya yakin ini bukan karena masyarakat tidak percaya, hanya kurang sosialisasi saja sehingga mereka tidak tahu kemana menyalurkan zakatnya,” katanya.
Oleh karena itu, kata Didin, pihaknya mengintensifkan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang keberadaan dan kinerja badan-badan amil zakat. Sosialisasi antara lain telah dilakukan melalui media cetak dan elektronik.
“Tapi memang masih terbatas. Kami sudah melakukan pendekatan ke pengelola stasiun televisi supaya mereka bisa menayangkan imbauan berzakat melalui badan amil dalam ‘running’ teks,” demikian Didin Hafidhuddin. (ant/ri)
Foto: dok republika

